Batam (gokepri.com) – Patroli gabungan kembali membubarkan aktivitas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melewati batas jam buka operasional tempat makan, Selasa (11/5/2021) malam. Operasi Cipta Kondisi ini digelar di pusat kuliner atau foodcourt dan tempat hiburan malam, seperti Foodcourt Pacific dan Harbourbay.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, patroli gabungan dengan instansi terkait ini dilakukan untuk menertibkan sekaligus menutup tempat kuliner atau foodcourt dan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.
“Patroli bertujuan membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung dan interaksi masyarakat di tempat keramaian,” ujar Yos.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas keramaian yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB. Operasi ini dipimpin Kapolsek masing-masing wilayah dan dibagi menjadi empat tim.
Tim pertama berpatroli di wilayah Polsek Lubukbaja. Mulai dari Cafe SPBU Taman Kota, Cafe dan Pujasera Windsor, Nagoya Foodcourt, Tempat Makan Pinggir di Kawasan Nagoya Newton, Foodcourt Utama 98, A2 Foodcourt, J8 Foodcourt, dan Mie Aceh/Bandrek Mercury Jalan Raden Fatah.
Kemudian wilayah Polsek Batu Ampar, meliputi Kafe Seputaran Bukit Senyum, Babe’s Café, tempat hiburan malam Harbourbay, kawasan parkir depan Hotel JW Marriot, Kampung bule, dan Foodcourt Pasific. Selanjutnya di wilayah Polsek Bengkong, meliputi Pujasera Golden King, Pujasera Golden Beach, dan Geylang Foodcourt.
Tim kedua berpatroli di wilayah hukum Polsek Nongsa. Meliputi Kavling Senjulung, Bundaran Kabil, Lampu Merah Bandara, Kawasan MTC, Simpang PJR, Sambau, Teluk Bakau, Kawasan Taiwan, dan Teluk Nipah
Tim ketiga berpatroli di wilayah Polsek Sei Beduk. Meliputi terminal depan Pintu 3 Batamindo Mukakuning, Bukit Kemuning, seputaran Puri Agung, dan Wilayah Polsek Sagulung.
Tim keempat berpatroli di wilayah Polsek Batuaji, Sekupang, Galang, dan Belakangpadang. Meliputi Cafe Yellow Gank, The Cafe Que, dan Rubi Coffe Shop (Vitka), Cafe titik kumpul, Sate SS kuliner Tiban Impian, Cafe Ombak Bar Tanjung pinggir, Cafe Kiara Tiban Baru, Amir Prata Tiban Indah, dan wisata kuliner Tiban Indah.
Kapolresta Guntur menjelaskan, patroli dilakukan dengan mengimbau pemilik tempat makan, foodcourt, dan tempat hiburan malam di masa adaptasi kehidupan baru. Yakni keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, serta menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka diultimatum akan ditutup,” katanya. (eri)