TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Pusat Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) M Adnan RS mengatakan, kehadiran virtual police yang difungsikan sebagai edukasi kepada masyarakat demi menciptakan ruang siber yang damai dan sehat tanpa isu-isu SARA yang memicu disintegrasi bangsa.
“Program ini dalam pelaksanaannya cukup berhasil terbukti dengan berkurangnya konten konten berisi SARA dari warganet juga untuk mengurangi proses hukum dan saling lapor dimasyarakat termasuk di dalamnya ada proses mediasi antar warga yang berkonflik di media sosial sebelum proses hukum,” ujar Adnan, Sabtu (8/5/2021).
Data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat Virtual Police telah menegur 215 akun Twitter, 180 akun Facebook, dan 14 akun Instagram selama tiga bulan terakhir dan mengajukan pemblokiran 1.246 akun anonim ke Kominfo.
“Sementara itu soal Kamtibmas, pola pendekatan ‘merangkul’ yang diambil Kapolri dengan mengunjungi dan mendatangi ulama baik di pesantren di daerah maupun ormas-ormas Islam utama seperti MUI, NU, Muhammadiyah, DDII dan lainnya patut diapresiasi karena memahami kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan pentingnya peran ulama serta ormas Islam dalam menjaga kondusifnya Kamtibmas,” kata dia.
Baca juga: Menkominfo Temui Kapolri Minta Bantuan Selesaikan Target 4G Masuk ke 80 Ribu Desa-Kelurahan
Adnan juga mengapresiasi public complaint di tengah kesibukan urusan kenegaraan.
“Kapolri masih bersedia untuk menerima dan meneruskan pesan-pesan whatsapp dari warga ke instansi terkait di jajaran kepolisian sembari penataan model public complaint berbasis digital dengan peluncuran aplikasi Dumas Presisi sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan serta mengontrol perkembangan pelaporan termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online. Transformasi digital public complaint ini di maksudkan agar dapat mengurangi penyelewengan serta interaksi warga dan petugas dalam pelaksanaannya di lapangan,” bebernya.
Selain itu, penanganan Covid 19, upaya luar biasa atau Extra Ordinary menurut Kapolri dalam rangka penanganan Pandemi virus Corona dan mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proses kegiatan penanggulangan Covid-19 harus seiring upaya pemulihan nasional. Kebijakan keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi atau ‘salus populi suprema lex esto’ dimana yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PKPM mikro adalah TNI/Polri bersama instansi terkait lainnya dalam mengawasi prokes. Selain itu, PPKM mikro telah berhasil menurunkan angka penyebaran Covid19 dari sebelumnya 14.000 an sekarang menurun ke posisi 5.000 an.
“Pengungkapan kasus warga negara India yang jadi episentrum baru mutasi covid19 yang masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan karantina serta pengungkapan kasus stik antigen bekas di Sumatra Utara juga kerja ril yang patut diapresiasi,” jelasnya.
Sementara aoal penanganan kerumunan tentu berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Daerah episentrum pandemi seperti Jabadetabek penanganannya bersifat khusus tanpa menghambat kebebasan berekpresi.
Buktinya aksi-aksi demonstrasi besar masih di izinkan di laksanakan sesuai prokes selama beberapa bulan terakhir contohnya demonstrasi besar Mayday 1 Mei 2021 lalu jadi tak ada pelarangan aktivitas masyarakat.