Tribratanews.polri.go.id. – Serang. Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.B.A., menegaskan Polda Banten dan jajaran siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama tentang progres penangan pengaduan suatu perkara.
Sejalan perkembangan dan kemajuan tekhnologi, khususnya di bidang tekhnologi informasi, dengan ciri utama cepat dan efektif, masyarakat selalu ingin segera mengetahui perkembangan perkara yang diadukannya kepada polisi. Bagi Polda Banten dan jajaran, khususnya Direktorat terkait dan Polres-polres tidak ada pilihan lain kecuali harus menyiapkan diri menjadi pelayan yang terbaik bagi masyarakat.
Kapolda melanjutkan, Tegas itu bukan keras dan kasar dengan mengutip ‘hal ini sesuai instruksi atasan’, tapi perlakukan masyarakat dengan baik disertai sikap-sikap mau mendengar dan menjelaskan kepada mereka yang membutuhkan layanan.
Selain kesiapan dari segi peralatan, Irjen Rudy juga memerintahkan agar segera disiapkan petunjuk praktis bagi masyarakat.
“Sosialisasi disegerakan. Muatan utamanya adalah petunjuk dan tips praktis mengakses informasi SP2HP agar mereka betul-betul lega merasa terlayani karena dapat segera mengetahui perkembangan penanganan perkara yang mereka adukan,” terang Kapolda, Selasa (27/4/21).
Mantan Kadiv Hukum Polri itu juga mengingatkan jajarannya, dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tetap harus memerhatikan ketentuan batas masa penyidikan yang sudah diatur oleh hukum acara pidana (HAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait.
Baca juga : Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi