JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (E-TLE) nasional tahap 1 di 12 Polda. Etle nasional mulai berlaku di 12 Polda dengan 244 kamera elektronik yang sudah terpasang di ruas jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan launching E-TLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan diterapkan lagi E-TLE nasional tahap 2 di 10 Polda.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April 2021 kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kakorlantas mengatakan penerapan E-TLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maling dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang E-TLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang E-TLE di situ,” jelas Kakorlantas.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengatakan penerapan E-TLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem E-TLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
Adanya E-TLE nasional, Kakorlantas juga akan menarik Polantas untuk tidak melakukan tilang di jalan. Bagi Polda yang belum menerapkan Etle, maka akan dilakukan tilang semi elektronik.
“Tentunya bagimana petugas nanti penindakan di lapangan akan kita kurangi, tapi untuk penegakan hukum pada titik-titik tertentu yang sudah menggunakan E-TLE memang sudah kita kurangi, tapi dia masih melakukan, pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan,” jelasnya .
“Tindak tilang di tempat ini (masih diperbolehkan) ini kan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan E-TLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses. Begitu. Engga seperti E-TLE, tapi itu semi otomatik ya, kita nilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” pungkasnya.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan E-TLE di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)