JAKARTA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta jajaran kepolisian tidak melakukan penindakan hukum yang berakibat pada keberlangsungan usaha perikanan. Jajaran Polri diharapkan untuk mencatat dan melaporkan terlebih dahulu segala bentuk pelanggaran perikanan yang ditemukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Agus saat menerima kunjungan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (17/3/2021).
“Apabila ada kesulitan dalam penindakan yang ditemukan oleh BKIPM, tolong untuk dicatat dan dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan,” kata Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Komjen Agus tidak ingin ada usaha masyarakat di bidang perikanan yang bangkrut atau gulung tikar karena penindakan masalah yang masih bisa diatasi. Dia mencontohkan seperti limbah pabrik dengan volume sedikit untuk tidak ditindak, melainkan dilakukan pembersihan.
“Misal terkait limbah dari pabrik yang volumenya tidak banyak, seminimal mungkin untuk dibersihkan saja, tidak usah dilakukan penindakan. Ini sesuai kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai usaha rakyat gulung tikar hanya karena ada masalah dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Polri di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum, termasuk dalam menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.
Tim dari BKIPM dipimpin oleh Dr Rina dan didampingi Hari Maryadi (Sekretaris BKIPM), Riza Priyatna (Sekretaris BKIPM), Totong (staf Puskari), dan Budi Sugiyanti (staf Puskari).
Lewat pertemuan ini, Kabareskrim Polri menyampaikan harapannya agar Polri dan BKIPM dapat berkolaborasi dalam penyidikan terkait tindak pidana perikanan.