Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M., mengupayakan untuk menambah 13 Polsek pada 2021. Penambahan itu atas peningkatan status dari Polsubsektor yang telah disetujui Mabes Polri.
“Sudah keluar persetujuannya, beroperasi tahun ini,” terang Kapolda, di depan GWS Mapolda Lampung, Sabtu, (6/3/2021).
Namun, Kapolda belum dapat mengungkap tingkat kesiapan peningkatan status tersebut. “Saya kaji dulu bersama Wakapolda dan Rorena (Biro Perencanaan),” paparnya.
Kapolda merinci, penambahan 12 Polsek itu terdiri dari wilayah Polresta Bandar Lampung, yakni Polsek Kemiling dan Polsek Tanjungsenang.
Baca :Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
Kemudian Polres Lampung Tengah, yaitu Polsek Bumi Ratu Nuban dan Polsek Anakratu Aji. Polres Lampung Utara, yakni Polsek Kotabumi Kota, Bunga Mayang, Muara Sungkai, Sungkai Jaya, dan Abung Surakarta. Lalu Polres Lampung Barat, yakni Polsek Bandar Negeri Suoh, di wilayah Polres Way Kanan, yaitu Polsek Bumi Agung, dan Polres Mesuji untuk Polsek Mesuji Timur.
Semua Polsek baru itu berstatus Tipe D yang disetujui bersamaan dengan 74 Polsek lainnya dari 23 Polda se Indonesia.
Pembentukan Polsek baru tersebut berdasarkan surat nomor B/1278/II/OTL.1.1.1/2021 per 24 Februari 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Dari surat tersebut, mengarahkan Kapolda dan Kapolres dapat menerbitkan keputusan Kapolda tentang pembentukan Polsek, dengan menyebutkan nomenklatur Polsek yang dibentuk dan menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polsek dengan mempedomani Peraturan Polri.
Kemudian menyusun rencana anggaran, sarana dan prasarana serta pemenuhan personel secara bertahap menurut skala prioritas, menginformasikan pembentukan Polsek tersebut kepada unsur Muspida dan instansi terkait, dan melaporkan pengukuhan pembentukan Polsek dan perkembangannya kepada Kapolri.