Tribratanews.polri.go.id- Banda Aceh. Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa senjata api personel memastikan persenjataan tersebut layak pakai serta administrasinya lengkap.
Kepala Bidang Propam Polda Aceh Kombes Pol Iskandar didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan pengecekan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memastikan kelayakan senjata api personel.
“Pengecekan ini juga menghindari pelanggaran dalam menggunakan senjata api dan merupakan kegiatan rutin. Jadi, seluruh senjata api yang dipegang personel diperiksa, termasuk administrasinya,” kata Kombes Pol Iskandar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (1/3/2021)
Kombes Pol Iskandar mengatakan pengecekan senjata api tersebut tidak hanya dilakukan terhadap personel Polda Aceh, tetapi juga di selurut jajaran baik kepolisian sektor (polsek) maupun polres.
“Kami selaku pembina dan pengawasan personel berkewajiban mengecek kelayakan senjata api sepert kebersihan, termasuk kelengkapan administrasi di antara hasil psikologi yang dilakukan secara berkala, dan surat senjata,” kata Kombes Pol Iskandar.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain kelayakan dan administrasi senjata api, Polda Aceh juga mewajibkan setiap personel yang memegang senjata api melengkapi sertifikasi kompetensi. Tujuannya, personel memahami menggunakan senjata api.
“Syarat kompetensi ini harus ada. Kompetensi ini untuk memastikan personel yang memegang senjata api mampu menggunakannya seperti cara menembak dan mengamankannya saat tidak dipakai,” kata Kombes Pol Iskandar.
(bb/bq/hy)