JAKARTA – Polri menjelaskan proses penyidikan kasus 4 ibu rumah tangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melemparkan batu ke gudang rokok sudah sesuai prosedur. Pasalnya, evaluasi dan penilaian sudah dilakukan kepada para penyidik.
“Penyidik sudah dilakukan evaluasi assessment oleh Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) dan Wasidik (Pengawas Penyidik) di sana itu sudah sesuai SOP yang ada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).
Irjen Argo menegaskan kepolisian sudah melakukan mediasi sebanyak 9 kali. Meski begitu, semua mediasi itu tidak menemukan titik terang sehingga penyidikan berlanjut.
“Itu sudah 9 kali ya mediasinya. Pertama, kedua, ketiga. Sudah ada datanya semuanya yang dilakukan oleh Polda NTB. Jadi ini contoh kita lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai 9 kali yang di Lombok Tengah,” tuturnya.
“Sudah 9 kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Terus dia tetap lanjut sampai ke sidang pengadilan,” ujarnya.
Irjen Argo juga menekankan tidak ada penahanan terhadap 4 ibu-ibu beserta 2 balitanya. Tersangka beserta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan mengingat berkas sudah lengkap (P21).
“Memang kasus itu berlanjut, sudah ada P21 nya ada. P21 nya sudah jelas. Kasus itu sudah kita sidik. Dan polisi tidak melakukan penahanan. Tetap kita sidik karena mediasi sampai 9 kali tidak memenuhi titik temu di situ. Kemudian tanggung jawab polisi apa dengan adanya P21 atau berkas sudah lengkap, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ini tanggal 16 kemarin diserahkan. Jadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Lombok Tengah sana sudah kita serahkan,” terang Argo.
“Kita tidak melalukan penahanan. Dan proses tetap kita lanjutkan karena tidak menemukan titik temu. Dan kita tetap sesuai dengan manajemen penyidikan yang kita lakukan,” tandasnya.