JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penanganan kasus UU ITE akan berjalan adil. Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE.
“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (24/2/2021).
Komjen Agus merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE. Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.
Komjen Agus bahkan akan memberikan reward khusus untuk penyidik yang menjalankan kasus UU ITE dengan adil. Namun, bagi penyidik yang melanggar pedoman dari Kapolri akan diberikan punishmen.
“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengeluarkan surat telegram dengan Nomor ST/339/ll/RES.1.1.1./2021 dan SE/1/II-2021. Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta para penyidik untuk memisah laporan kasus UU ITE.
Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks. Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan keonaran.