JAKARTA – Korlantas Polri memastikan tilang manual atau tilang dilakukan oleh polisi dilakukan masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemberlakuan E-TLE nasional akan dilakukan secara bertahap. Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip laman resmi Korlantas Pol, Kamis (4/2/2021).
Tilang elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa akan memaksimalkan E-TLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas, melainkan fokus untuk mengatur arus lalu lintas. Kapolri berhadap rencana ini akan meningkatkan perilaku anggota di lapangan sekaligus menghindari praktik KKN.
Rencana Kapolri direspon Kakorlantas dengan membentuk satgas E-TLE nasional. Satgas ini akan memaksimalkan 100 hari program Kapolri untuk memasang kamera CCTV untuk memonitor pengendara lalu lintas.
Rencana di tahap awal akan ada 3 Polda dan 4 Polresta pada 17 Maret dengan 166 kamera E-TLE dipasang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memimpin langsung launching E-TLE nasional tersebut.