Lubuklinggau, Sumsel – Pembuka tahun 2021 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau merelase perkara tindak pidana curat, curas, curanmor (3C)
Dengan TKP Kandang Ayam Hardison Jl. Gajah Mada Kel. Siring Agung Kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau yang terjadi Sabtu, (17/10/2020) sekira jam 02.30 wib, yang dilakukan oleh Tersangka Sabar (36) dan Bustomi (29), keduanya warga Jalan Baru RT.5 Kelul. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur I, serta tersangka Ramadanesuares Sanjaya Gumay alias Jaya (21) warga Jl. Nusaku Jaya RT. 3 Kel. Siring Agung Kec. Lubuklinggau Selatan II, terhadap korban berinisial PN (33 tahun).
Release yang disampaikan langsung Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael B. Jaya Lingga bersama Kasat Reskrim AKP M. Ismail tersebut berlangsung di depan Ruang Kasat Reksrim yang menghadirkan tersangka dan barang bukti, pada Selasa (05/01/2021) Jam 14.30 wib.
Dihadapan wartawan Wakapolres dan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiganya secara berganti-gantian berpartner bersama dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Totalnya ada 39 kasus, baik perampokan, curanmor dan pembobolan rumah. Wilayah aksi mereka tersebar di Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Lubuklinggau Selatan,” jelas Kasat Reskrim.