Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu oleh Dua Pria dan Satu Wanita, Senin (4/1/2021).
Total sebanyak 8 ( delapan ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 ( empat koma empat puluh delapan ) gram beserta plastik pembungkusnya berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan yang diaksanakan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim.
Kombes Pol Ade Yaya Menjelaskan, bahwa masing – masing tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Dari tersangka (AP) berhasil diamankan sebanyak 6 ( enam ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,54 ( dua koma lima puluh empat ) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka AP (30).
Sementara dari pelaku (S) berhasil diamankan Sebanyak 1 ( satu ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 ( nol koma enam puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya. disita dari tersangka S (27).
Sebanyak 2 ( dua ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 ( satu koma tiga puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka MS (31)
“Atas Kejadian ini pelaku (AP),(S), dan (MS) Dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.